Analisis Yuridis Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Abby Mokodompit Universitas Gorontalo
  • Robby W. Amu Universitas Gorontalo
  • Leni Dwi Nurmala Universitas Gorontalo
  • Roy Marthen Moonti Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v2i2.3219

Keywords:

Restorative Justice, Perkara Anak, Berkonflik Dengan Hukum

Abstract

Tujuan Penelitian yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan dan penerapan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistim peradilan pidana anak, Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang memungkinkan untuk diterapkan keadilan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer yang diperoleh secara langsung dari bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini, digunakan teknik studi kepustakaan (library research). Untuk kejaksaan agung dalam penerapan restorative justice terhadap anak ada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-006/A/J.A/05/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada tingkat Penuntutan. Kemudian ada Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 16бА/KMA/SKB/XII/2009, 148 A/A/JA/12/2009, B/45/XII/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. 1983. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja (Yuris Sosio Kriminologis), Bandung, Armico

Braithwaite, John. 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press

Chazawi, Adami. 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Cet.7. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Bandung. Indi Publishing.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.

Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011. Mediasi Penal, penerapan restorative justice di Pengadilan Anak di Indonesia, Depok. Indie Publishing.

Djamil. M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk di Hukum. Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta. Sinar Grafika.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar

Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama,

Herlina, Apong dkk, 2004. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Jakarta. Unicef,

Ibrahim, Jhonny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang, Bayumedia Publishing.

Kartayasa, Mansyur. 2012. “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59, 25 April 2012,

Kartono, Kartini. 1992. Patologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta, Rajawali Pers.

Kusuma, Mahmud. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Yogyakarta, AntonyLib.

Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, Refika Editama.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

Nonet, Philippe dan Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Bandung: Nusamedia,

Sasongko, Wahyu. 2007, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung: Universitas lampung,

Sudarsono, 1991. Kenakalan Remaja, Jakarta. Rineke Cipta.

Sutatiek, Sri. 2007. Putusan Pengadilan Anak Sebagai Manifestasi Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak Di Indonesia, Malang. Disertasi, Universitas Brawijaya

Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

Poerwodarmita, W.J.S. 2012. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka

Prakoso, Abintoro. 2013. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta. Laksbang Gradika,

Rahardi, Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya. Laksbang Mediatama,

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum ,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

_____________, 2008. Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Buku Kompas,

_______________, dalam Luthfiyah Trini Hastuti, 2007, Tesis: Studi tentang wacana Hukum Responsif dalam politik Hukum Nasional di Era Reformasi, Program Pasca Sarjana Universita Sebelas Maret Surakarta

Rampen, Tilly A.A., Hermien Hadiati Koeswadji, Sarwirini, 2007. “Buku Ajar Hukum Pidana Anak”, Surabaya. Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Keadilan Restoratif dan ransformatif, Jakarta. Sinar Grafika.

Wibowo, Kurniawan Tri, 2022. Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Depok. Papas Sinar Sinanti.

Widnyana, I Made. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Cet. I, Jakarta: PT. Fikahati Anesta,

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Elsamhuma.

Wijayanti, Asri. 2017. Hukum Keetenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika,

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Ed. 3. Bandung: Refika Aditama,

Yuliandri, 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta. P.T Raja Grafindo Persada,

Sumber Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi.

Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative

Jurnal

Achjani Zulfa, 2010. Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol 6 No II (Agustus 2010),

Ghufron, Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Pasca Sarajana Universitas Islam Malang. Vol. 7 Nomor 2. Agustus 2018

Irabiah, 2022. Penerapan Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kotamobagu). Jurnal Perspektif. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Volume 27 Nomor 2 Tahun 2022 Edisi Mei

Azwad Rachmat Hambali, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana” <https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568/pdf>.

Kusnu Goesniadhie S, “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik”, Jurnal Hukum No. 2 Vol 17 April 2010.

Reyner Timothy Danielt, 2014, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur”, Artikel Pada Jurnal Lex et Societatis Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. II, No. 6 Juli 2014,

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008, hal. 4 yang diambil dari https://forumduniahukumblogku. wordpress.com/2013/01/17/ restorative-justice-sebagai-alternatif-sistem-pemidanaan-masa-depan/).

Komariah Tinuk Dwi Cahyani, Efektivitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU NO. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang) http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4276/0.

Internet

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/anak-berkonflik-dengan-hukum-berhak-mendapat-perlindungan-dan-pembinaan. Di akses pada tanggal 17 November 2023. Pukul 14.25 Wita

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara. di akses pada tanggal 17 November 2023. Pukul 14.40 Wita

Marlina, 2008, Dikutip http://repository.usu.ac.id 2012/06/28 Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. di akses pada tanggal 9 November 2023. Pukul 09.10 Wita

Pengertian Anak, www.wikipedia,

Direktori MK, Putusan MK tentang Uji Materi UUSPPA, <https://www.bphn.go.id/data/documents/110_puu_2012_telah_ucap_28_maret_2013.pdf>.

Published

2024-05-20

How to Cite

Mokodompit, A., Amu, R. W., Nurmala, L. D., & Moonti, R. M. (2024). Analisis Yuridis Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(2), 228–257. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v2i2.3219

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.