Dinamika Kejahatan Terorisme di Indonesia : Kajian Atas Tragedi Bom Kampung Melayu dan Upaya Aktualisasi Bela Negara
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4331Keywords:
Terrorism, Bomb, Kampung Melayu, State DefenseAbstract
The Kampung Melayu bombing tragedy in May 2017, which involved a suicide bombing, highlighted new dynamics in terrorism crimes in Indonesia in terms of attack patterns, targets, and impacts. The study of the Kampung Melayu bombing case can provide a clearer picture of how terrorism crimes develop and how state defense strategies can be optimized to prevent similar threats in the future. This study aims to analyze the dynamics of terrorism development in Indonesia, especially through the Kampung Melayu bombing case study, and explore the implementation of the concept of state defense as a collective response to the threat. The research method used is normative juridical, with a statutory approach and analysis of relevant legal concepts. Therefore, it is important to examine more deeply how the crime of terrorism develops by examining it from the legal and social aspects. This study concludes that the eradication of terrorism must be a shared responsibility between the government and society by integrating legal policies and the implementation of state defense in order to strengthen national resilience.
References
Firmansyah, H. (2011). Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2).
Frananta, A. B. (2019). Implementasi pemenuhan kompensasi pada korban tindak pidana terorisme dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Recidive, 8(3).
Haripin, M. (2022). Intelijen dan keamanan nasional di Indonesia pasca-Orde Baru. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lemhannas. (2024). Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Retrieved November 29, 2024, from http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-011600000000199/swf/4960/files/basic-html/page16.html
Rahman, K., & Noor, A. M. (2020). Moderasi beragama di tengah pergumulan ideologi ekstremisme. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Sudarto. (1981). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Sunardi. (1997). Teori ketahanan nasional. Jakarta: Hastannas.
Sunarto, A. (2017). Dampak media sosial terhadap paham radikalisme. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 10(2).
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Utami, I. R., & Yumitro, G. (2023). Strategi pemerintah Indonesia dalam mengatasi pengaruh ideologi transnasional radikal di media sosial. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 6(1).
Wahyudi, S. T., & Syamsul, H. (2021). Pengoptimalan peran penggiat media sosial dalam menangkal radikalisme di dunia maya. Jurnal Esensi Hukum, 3(2).
Widiatmaka, P. (2023). Implikasi keterlibatan pemuda dalam tindakan terorisme terhadap ketahanan nasional di Indonesia. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 23(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Syafa Az Zanubiya, Adinda Kusumaning Ratri, Slamet Tri Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.