Efektivitas Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Masalah Perceraian Di Indonesia

(Studi Kasus Putusan PN Tuban Nomor 179/Pid.Sus/2022/Pn Tbn)

Authors

  • Muhammad Rois Fadhli Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1322

Keywords:

Kekerasan, rumah tangga, perceraian

Abstract

. Indonesia is a state based on law whose administration of government power is based on law not power, the law is certainly used as a tool to fulfill the balance between Indonesian people in interacting, one of which is for the sake of achieving balance in the household. In the household, it has also been regulated regarding the elimination of domestic violence, namely Law No. 23 of 2004. In conducting this research, the researcher uses a deductive method of thinking research and raises two main issues what are the factors that cause violence in the household and how is the effectiveness of the application of Law Number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence in divorce issues in Indonesia.

References

Arikunto, S. 1993. Prosedur Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Arini, R. (2013). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana. Lex Crimen, 2(5).

Emery. 1999. Marrage, Divorce, and Chidren. New york: Prentice Hall.

Fadjar, Mukthi. 2005. “Tipe Negara Hukum”. Malang: Bayu Media Publishing.

Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak. 2020. “Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI PPA) Kemen PPPA.” https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Komnas Perempuan. 2021. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19.” CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), bab XII tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri, pasal 79 ayat (2).

Marzuki, P.M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rochmat, Wahab. 2010. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Perspektif Psikologis dan Edukatif, Yogyakarta.

ROHMA, I. M. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Pada Anak Kandung. Skripsi. Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang.

Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LN: 95.

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Fadhli, M. R. (2023). Efektivitas Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Masalah Perceraian Di Indonesia: (Studi Kasus Putusan PN Tuban Nomor 179/Pid.Sus/2022/Pn Tbn). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 113–122. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1322

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.