Sistem Penegakan Hukum Pencurian Kelapa Sawit Ptpn II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang

(Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.C/2024/PN Lbp)

Authors

  • Agus Irwansyah Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Muhammad Ridwan Lubi Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i4.4135

Keywords:

Theft, Palm Oil, Enforcement

Abstract

: Palm oil theft is a serious problem faced by plantation companies, especially in PTPN II, Pagar Merbau II Village, Pagar Merbau District, Deli Serdang Regency. This study aims to analyze the Law Enforcement of Palm Oil Theft of PTPN II Pagar Merbau II, Pagar Merbau District, Deli Serdang Regency (Case Study of Decision Number 2/Pid.C/2024/PN Lbp). The research method used is a qualitative approach with descriptive analysis. Data were collected through interviews with related parties, studies of court decision documentation, and direct observation of conditions in the field. The analysis was carried out to identify the perpetrators' modus operandi, the effectiveness of the law enforcement system, and the impact of the sanctions given. The results of the study show that palm oil theft is carried out in various modes that are often organized. Law enforcement involves cooperation between companies, security forces, and the community, but still requires improvement in terms of supervision and rapid response to reports of theft. Decision Number 2/Pid.C/2024/PN Lbp provides an overview of the strict application of law against perpetrators, where sanctions not only serve to punish but also to prevent similar crimes in the future. The conclusion of this study is that an effective law enforcement system requires close collaboration between all relevant parties and increased asset protection regulations. With the right steps, it is hoped that palm oil theft can be minimized, supporting the sustainability of the palm oil industry in Indonesia.

References

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Media Nusantara Creative, Malang, 2004.

Agus Rusianto, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapanya, Prenada Media, Jakarta, 2018.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 2.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

Edi Setiadi, Membangun Sistem (Penegakan) Hukum : Konstruksi Hukum Dalam Prespektif Spriritual Pluralistik Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Esmi Warrasih Pujirahayu, S.H., M.S., Thafa Media Yogyakarta, Yogyakarta, 2021.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Dalam Dinamika (Bunga Rampai Masalah Aktual, Cicak Buaya, Century Hingga Korupsi), UR Press, Pekanbaru, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Marwan Effendi, Kejaksaan Publik (Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2008.

Monang Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Gramedia, Jakarta, 2017.

Mudzakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sagung Seto, Jakarta, 2018.

Muhammad Nurul Huda, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik Dalam Hukum Pidana, Forum Kerakyatan, Pekanbaru, 2017.

Muladi, Diah Sulistyani, Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional, Universitas Semarang Press, 2020.

Munadih, Hukum Pencuri Yang Mengembalikan Barang Curian Dan Yang Tidak Mengembalikan Menurut Persepsi Empat Mazhab.

Nawi, Negara Hukum, Teori dan Praktek, Thafa Media, Yogyakarta, 2016. Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum, Universita Diponegoro, Semarang, 2018.

Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2008.

RE.Baringbing, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat kajian Reformasi, Jakarta, 2009.

Rian Prayudi Saputra, Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia, Jurnal Pahwalan Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto¸ Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm.145. Syahrul machmud, Penegakan hukum lingkungan indonesia, Graha ilmu, Yogyakarta, 2012.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Raya, Jakarta, 2006. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Replika Aditama, Bandung, 2008.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 6. No. 2, Desember 2019.

Downloads

Published

2024-10-30

How to Cite

Agus Irwansyah, & Muhammad Ridwan Lubi. (2024). Sistem Penegakan Hukum Pencurian Kelapa Sawit Ptpn II Dusun VI Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang: (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.C/2024/PN Lbp). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(4), 01–11. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i4.4135