Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 539/Pdt.G/2019/PA.Dmk Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita yang Menjadi Istri Kedua Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan Terkait

Authors

  • Nurul Maulidina Jamilah Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1542

Keywords:

Application for Polygamy Permit, Civil Servant, Certificate of Granting Permission from Superior

Abstract

Female civil servants are absolutely prohibited from becoming second/third/fourth wives as regulated in Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants, with the threat of sanctions for those who violate. Problems occur if the judge grants the request for polygamy with the prospective second wife's position as a civil servant with one of the judge's considerations which is not in accordance with the Legislative Regulations, namely ordering the prospective second wife to attach a Certificate of Giving Permission from Her Superior, as in the Decision of the Demak Religious Court Number 539/Pdt. G/2019/PA.Dmk. This research aims to determine the validity of the Certificate of Giving Permission from the Superior submitted by the prospective second wife in the decision in terms of the relevant Legislation. The approach method used in this research is normative juridical with research specifications, namely analytical descriptive, meaning that the events being researched are described using primary, secondary and tertiary legal materials. This research uses qualitative juridical analysis methods to produce descriptive data. The results obtained from this research are that the validity of the Certificate of Granting Superior Permission submitted by the prospective second wife should not have perfect legal force and can be canceled because it does not comply with the provisions in Article 4 paragraph (2) of Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Marriage Permits and Divorce for Civil Servants.

References

Adjie, H. (2013). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Azni. (2015). Izin Poligami di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis). Jurnal Risalah, 26(2).

Bintania, A. (2012). Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cakra Satria Wibawa, d. (2012). Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Wanita dalam Perkawinan Kedua. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa.

Departemen Agama Indonesia. (1996). Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam.

Dwi Noor Putera, d. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Istri Kedua di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, 1(II).

Faizal, L. (2023). Pencatatan Perkawinan dalam Telaah Politik Hukum Islam. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Fuady, M. (2015). Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah Pai'pin, d. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Journal of Lex Generalis, 3(4).

Iswantoro, W. (2018). Penemuan Hukum oleh Hakim dan Implikasi Terhadap Perkembangan Praperadilan. Majalah Hukum Nasional, 48(1).

Kepala BAKN. (1990). Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Manan, A. (2013). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2).

Pemerintah Pusat RI. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemerintah Pusat RI. (1990). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Pusat RI. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pemerintah Pusat RI. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengadilan Agama Selong. (2019). Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0085/Pdt.G/2019/PA.Sel.

Siti Sabihah, Hakim Pengadilan Agama Bekasi. (2023, August 8). Keabsahan Surat Keterangan Pemberian Izin Atasan yang Diajukan Calon Istri Kedua dalam Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 539/Pdt.G/2019/PA.Dmk Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-undangan Terkait. (N. M. Jamilah, Interviewer)

Zuhriah, E. (2009). Peradilan Agama di Indonesia, Edisi Revisi. Malang: UIN Malang Press.

Downloads

Published

2023-10-26

How to Cite

Nurul Maulidina Jamilah, Hazar Kusmayanti, & Betty Rubiati. (2023). Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 539/Pdt.G/2019/PA.Dmk Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita yang Menjadi Istri Kedua Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan Terkait. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 214–227. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1542