Pengaturan Pemungutan Suara Elektronik dalam Mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di Indonesia

Authors

  • Anna Swaran Dewi Kurman Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i4.4030

Keywords:

Electronic Voting Arrangements, General Election, Election Organizer (KPU)

Abstract

The purpose of this research is to analyze E-voting arrangements in organizing elections in Indonesia in accordance with the principles of organizing elections in Indonesia. This research is normative legal research which bases its analysis on applicable laws and regulations that are relevant to the legal issues that are the focus of the research. The research data sources are primary data, secondary data and tertiary data which are then analyzed juridically-qualitatively and presented in descriptive form. The research results show that implementing E-voting can overcome various problems in conventional voting systems, but implementing E-voting in elections in Indonesia faces challenges in terms of the readiness of the government, election organizers (KPU), and community culture. Although E-voting offers efficiency and increased participation, clear regulations are still missing, hindering widespread implementation. The readiness of infrastructure and human resources is also an issue, considering the need for adequate training and technology. In addition, people's cultural tendencies that tend to be skeptical of new technology can influence the acceptance of E-voting. Therefore, a comprehensive study and gradual preparation are needed to optimize the implementation of E-voting.

References

Abdul Basid Fuadi. (2015). Tinjauan yuridis sistem electronic voting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia (Skripsi Ilmu Hukum). Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Alfian, M. A. (2022). Demokrasi digital: Manusia, teknologi, dan kontestasi. Penjuru Ilmu.

Anggara, S. (2018). Hukum administrasi negara. Pustaka Setia.

Ari Wibowo. (2023). Implementasi penerapan e-voting dalam rangka transformasi digital pada manajemen pemilihan umum di Indonesia (Makalah Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar ilmu hukum tata negara. RajaGrafindo Persada.

Astawa, I. P. A. (2017). Demokrasi Indonesia. Universitas Udayana.

Banjarnahor, D. N., & Togatorop, F. (2022). Telaah pemilihan umum elektronik (e-voting) dalam perspektif kepastian hukum sebagai perwujudan negara hukum Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1–20.

Beni Willia Saputra. (2021). Tindak lanjut terhadap penerapan elektronik voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum Konstitusi, 1(2), 123–138. Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Budhiati, I. (2020). Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk kepastian hukum pemilu. Sinar Grafika.

Darmawan, I., et al. (2014). Memahami e-voting: Berkaca dari pengalaman negara-negara lain dan Jembrana (Bali). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dwiyanto, A. (2014). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indra, M. (2011). Dinamika hukum tata negara Indonesia. Refika Aditama.

Junior Hendri Wijaya. (2019). Implementasi sistem e-voting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kansil, C. S. T. (1986). Memahami pemilihan umum dan referendum. Ind. Hill. Co.

Karmanis. (2021). Electronic-voting (e-voting) dan pemilihan umum: Studi komparasi di Indonesia, Brazil, India, Swiss dan Australia. Jurnal, 18(2), 1–25. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Kartasasmita, G., et al. (1996). Pembaharuan dan pemberdayaan: Permasalahan, kritik, dan gagasan menuju Indonesia masa depan. Ikatan Alumni ITB.

Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang pemilihan umum.

Kusumah, M. W., & Baut, P. S. (n.d.). Hukum, politik dan perubahan sosial. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Mahfud MD, M. (2014). Politik hukum di Indonesia (Cetakan ke-6). Rajawali Pers.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Ikhtisar putusan perkara Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang tata cara pemberian suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi. (2003). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003.

Mahkamah Konstitusi. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009.

Mahkamah Konstitusi. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Refika Aditama.

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen konstitusi. RajaGrafindo Persada.

Nugroho Kris, et al. (2021). Laporan penelitian penerapan teknologi informasi pada pemilu 2019. KPU RI dan Badan Kerjasama Manajemen Pengembangan (BKMP), Universitas Airlangga.

Panjaitan, M. J. S. (2022). Politik hukum: Membangun negara kebahagiaan pada era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Penerbit Reka Cipta (PRC).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Putra, D. K. S. (2012). Media dan politik: Menemukan relasi antara dimensi simbosis-mutualisme media dan politik. Graha Ilmu.

Rahardjo, S. (1977). Pemanfaatan ilmu-ilmu sosial bagi pengembangan ilmu hukum. Alumni.

Simorangkir, J. C. T. (1983). Hukum dan konstitusi Indonesia. Gunung Agung.

Soehino. (1985). Hukum tata negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum. Liberty.

Soemantri, S. (2011). Konstitusi. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Widjaja, A. (1988). Budaya politik dan pembangunan ekonomi. LP3ES.

Yohanes, S. (2017). Hukum dan konstitusi: Menginspirasi berbagai gagasan dasar tentang hukum dan konstitusi. Universitas Nusa Cendana.

Published

2024-07-26

How to Cite

Anna Swaran Dewi Kurman, Saryono Yohanes, & Hernimus Ratu Udju. (2024). Pengaturan Pemungutan Suara Elektronik dalam Mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 64–84. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i4.4030

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.