Penerapan Sanksi Pidana Mati terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

Authors

  • Inarotul Insyaniyah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i4.1456

Keywords:

Premeditated murder, mutilation, Indonesian Criminal Code

Abstract

Along the times the number of crimes that occur in Indonesia is currently increasing. This crime is certainly caused by many factors whether it is from human’s self or from the rapid technology that shows the varied practices of crimes that community can imitating the pattern of crime which can be very cruel crimes such as murder accompanied by mutilation. Provisions murder or premeditated murder have been regulated in the Indonesian Criminal Code (KUHP) in book II regarding Crimes articles 338-340, if the murder is premeditated murde then the perpetrator will be threatened with a maximum sanction of the death penalty.

References

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Darji Darmodiharjo, d. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Huijbers, T. (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta.

Rahman, A. (2003)). Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Zainil Arifin Mochtar, d. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Echwan Iriyanto, d. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1, 24-35.

Irianto, K. J. (2017). Analisis Faktor Kesalahan Sebagai Unsur Dolus Dalam Tindak Pidana Merampas Nyawa Milik Orang Lain Dalam Perkara No 328/PID/2017/PT.DKI. Jurnal Hukum Adigama,, 1-25.

Pratiwi, E. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, 268-293.

Ridwan Arifin, d. (2019). Kajian Hukum Atas Pembunuhan Berencana Yang Disertai Penganiyaan Dan Mutilasi (Studi Atas Kasus-Kasus Mutilasi Kontroversi Di Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 8 Nomor 1, 118-144.

Romlah, S. (2017). Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase. ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan UIN Jakarta Volume 1 Nomor 9d, 87-88.

https://kbbi.web.id/

Downloads

Published

2023-10-12

How to Cite

Inarotul Insyaniyah. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Mati terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum . Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 150–162. https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i4.1456

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.