Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Kepala Desa Sebagai Mediator
DOI:
https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i4.1403Keywords:
Mediator, Village Head, Land Dispute ResolutionAbstract
This research aims to find out and explain the resolution of land disputes by the village head as a mediator. This type of research uses research, with descriptive research characteristics. The research location is Polanharjo Police, Klaten Regency. This research uses a qualitative research method which aims to explain a phenomenon in depth. This research also uses a socio-juridical approach, namely an approach that studies the extent to which symptoms or phenomena in society can influence existing laws or regulations. The analysis technique is carried out descriptively. The results of this research are that the important role of the village head is needed to resolve land disputes in his area, this is because the village head is an instrument of the village government which is obliged to participate in resolving disputes between the community.
References
Afiva Nutvi. (n.d.). Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Bidang Pembangunan Desa di Desa Lebani Suko Wringinanom. http://eprints.ubhara.ac.id/1289/1/Jurnal Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Di Bidang Pemban.pdf
Dewi, R. (2021). Peran Mediator Dalam Proses Mediasi : Upaya Penyelesaiaan Perkara Perdata ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pasuruan ). MLJ Merdeka Law Journal, 2(1), 35–41.
Irhamna, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Lombok Barat. Universitas Mataram.
Layyin Mahfiana. (2013). Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah DI Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, Vol.7 No.1, 83–102.
Malaka, Z. (2018). Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indonesia , Hukum Adat dan Hukum Islam Pendahuluan Makna tanah bagi manusia tidak terbantahkan . Ia kelangsungan hidup umat manusia . Hubungan manusia. Al-Qanun, 21(1).
Mulyani Zulaeha. (2016). Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, V0.38 No.1(April), 156–166.
Pelajaran.co.id. (2023). Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Tahapan Mediasi Lengkap. https://www.pelajaran.co.id/pengertian-dasar-hukum-tujuan-manfaat-jenis-dan-tahapan-mediasi/#:~:text=Adapun tujuan dan manfaat mediasi diantaranya yaitu%3A 1,menjadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.
Pertanahan, K. (2017). Jenis-Jenis Sengketa Pertanahan. RAM Law Office. https://kantorpengacara-ram.com/jenis-jenis-sengketa-pertanahan/
Rahayu, S. L., & Mayastuti, A. (2016). Penguatan fungsi kepala desa sebagai mediator perselisihan masyarakat di desa. Yustisia Jurnal Hukum, 95, 62–72.
SP, I. P. (2023). 8.111 Kasus Pertanahan Belum Selesai, Kementerian ATR/BPN: Permasalahan di Tanah Air Kita. Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/read/1025417/34/8111-kasus-pertanahan-belum-selesai-kementerian-atrbpn-permasalahan-di-tanah-air-kita-1676617339
Umar Hasan, Arsyad, S. (2019). Kata Kunci : Model Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat. Jurnal Inovatif, XII, 122–140.
Weny A. Dungga, Abdul Hamid Tome, A. M. (2019). PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA. MAKSIGAMA JURNAL HUKUM, Vol.11 No.(April), 1–10.