PEMENUHAN HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI JASA PENGANGKUTAN DI KOTA KUPANG

Authors

  • Gelaldi Fransisco Meang Universitas Katolik Widya Mandira
  • Stefanus Don Rade Universitas Katolik Widya Mandira

Keywords:

Pengangkutan, Perlindungan, Pemenuhan, Hak-hak Konsumen

Abstract

Pengangkutan didefinisikan sebagai perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun orang, karena perpindahan itu mutlak dibutuhkan dalam rangka mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Dalam proses kegiatan pengangkutan, hal-hal yang harus diperhatikan ialah mengenai perlindungan terhadap konsumen sebagai orang yang menggunakan atau mengonsumsi barang dan jasa yang di sedikan pihak pengangkutan. Perlindungan terhadap konsumen ini sudah diatur oleh negara dalam bentuk undang-undang yang lebih dikenal dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini berisikan mengenai seluruh upaya yang harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, Undang- undang ini menjadi patokan dasar terhadap pemenuhan Hak- hak konsumen guna menciptakan rasa aman dan kenyamanan pada konsumen. Maxim sendiri merupakan salah satu penyedia jasa pengangkutan yang wajib memenuhi hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa pengangkuta. Namun berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kekurangan dari pihak Maxim dalam memenuhi hak-hak konsumen.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.

Perlindungan hukum untuk konsumen pengguna transportasi online kendaraan roda dua berdasarkan ketentuan UUPK dalam pemenuhan hak asasi bagi konsumen selaku pengguna jasa transportasi online roda dua menjadi kewajiban penuh bagi pelaku usaha selaku penyedia jasa transportasi online untuk memberikan perlindungan dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan layanan jasa tranportasi online yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

References

Agung, G., Arya, R., Kadek, D., & Mahadewi, J. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Jasa Transportasi Online di Indonesia. 7(1), 458–465.

Alam, F. S. (2016). Pengguna Jasa Angkutan Umum Jenis Angkot Di Jakarta Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(2), 197–216. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7857

Astri, I. G. A. A. L., & Suartha, I. D. M. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat. Universitas Udayana, 22, 1–5.

Barkatullah, A. H. (2007). Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(2), 247–270. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art8

de la Tierra, A. (2017). Con Men. Sociological Forum, 32(3), 684–686. https://doi.org/10.1111/socf.12355

Susilo, W. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 2(1), 47–58. https://ejournal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/383

Suwandono, A. (2019). Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 45. https://doi.org/10.22146/jmh.33848

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. (1985). Presiden republik indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 4(1), 1–5. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo

Downloads

Published

2023-06-21

How to Cite

Gelaldi Fransisco Meang, & Stefanus Don Rade. (2023). PEMENUHAN HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI JASA PENGANGKUTAN DI KOTA KUPANG . Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(3), 39–59. Retrieved from https://ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/657

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.