PENERAPAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP NASABAH PT. BANK SYARIAH INDONESIA DALAM KASUS KEBOCORAN DATA NASABAH
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.577Keywords:
Perlindungan, PT. Bank Syariah Indonesia, Serangan Siber, Tanggung jawabAbstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting bagi perekonomian Indonesia pada masa ini, kegunaan perbankan semakin meninggi karena semua dapat dilakukan menggunakan Handphone, Internet Banking, Mesin ATM, dan Teller di kantor cabang bank. Dari mulai kebutuhan sehari sehari dan menggunakan untuk transaksi dengan sesama pengguna bank yang sama atau yang lainnya. Etisnya, sudah seharusnya lembaga perbankan tersebut menjaga data privasi para nasabah yang menggunakan layanan mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya kasus kebocoran data yang salah satunya dialami oleh PT. Bank Syariah Indonesia dan tentunya melanggar prinsip data security, data privasi, dan etika. Adanya motif pencurian data menyebabkan hilangnya kerahasiaan, privasi, ketersediaan, dan integritas terhadap PT. Bank Syariah Indonesia serta menyebabkan kerugian baik berupa materiil maupun non materiil. Penelitian ini bertujuan untuk penerapan perlindungan hukum bagi konsumen PT. Bank Syariah Indonesia serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pada pelayanan perbankan pada PT. Bank Syariah Indonesia. Dengan mengangkat masalah ini diharapkan agar kita semua dapat lebih sadar akan risiko serangan siber yang mengancam industri perbankan, termasuk perbankan syariah.
References
Jurnal
Andi Brawijaya, Imam Abdul Aziz, Tengku Rahmah Ramadhani. 2021.“Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dalam Penyelesain Sengketa Pembiayaan di Bank Syariah”. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol. 4 No. 1.
Agus Suwandono. 2023. “Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen”. diakses dari https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4312-M1.pdf pada tanggal 7 Juni pukul 15.07 WIB.
Reza Aditya Pamuji. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming”. Lex Renaissance. Vol. 3 No. 1.
Artikel
Cahya Dicky Pratama. 2023. ”Konsep Perlindungan Konsumen,” diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/31/141130469/konsep-perlindungan-konsumen pada tanggal 7 Juni pukul 14.45 WIB.
Agustinus Rangka Respati. 2023. “Perjalanan Kasus BSI, dari Gangguan Layanan Sampai Minta Tebusan,” diakses dari https://money.kompas.com/read/2023/05/17/072027926/perjalanan-kasus-bsi-dari-gangguan-layanan-sampai-hacker-minta-tebusan pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.
Buku
Diantha, Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.
Dr. M. Sobry Sutikno, Prosmala Hadisaputra. 2020. Penelitian Kualitatif. Holistica, Lombok.
Edmon Makarim. 2005. Pengantar Hukum Telematika. (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa)
Eleanora, Fransiska Novita. 2023. “PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” (online) diakses dari 301578-prinsip-tanggung-jawab-mutlak-pelaku-usa-8fc7ea70.pdf (neliti.com), pada tanggal 13 Juni.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Cetakan ke-V. Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata