Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Yang Memasuki Purnatugas Menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i1.573Keywords:
Job Creation Act, Pension, Severance Pay, Execution, CriminAbstract
This study aims to clearly describe the regulation of regulations that examine changes in the Employment Copyright Act, the legal consequences that can be caused to companies if they do not provide severance pay at the time of Termination of Employment and Government Regulation no. 35 of 2021. This type of research uses a normative juridical research model. Based on the Employment Act, a person who has retired, his rights and severance pay must be paid in accordance with the mandate of Article 156 paragraph (1). The results of this study are 1). based on several legal provisions as mentioned above, we can conclude that the retirement age in 2022 is at the age of 58 (fifty eight) years, 2). the current regulation regarding layoffs does not have to go through the determination of the Industrial Relations Court (PHI), the Company only needs to inform the workers of the intent and reason for the layoffs. If the worker refuses to be laid off, the worker can propose bipartite negotiations to the company and if a meeting point does not occur, mediation can be carried out, up to a settlement at the PHI, 3). different arrangements between the Manpower Act and the Job Creation Act. Among them is the amount of entitlement to severance pay. In the Manpower Act, a person who retires gets a severance pay amount of 2x (twice) the provisions of Article 156. While in the Employment Act it is 1.75 (one point seventy-five) from Articles 156, 4). criminal law provisions in the Copyright Act, if the employer does not provide severance pay in accordance with applicable legal provisions to workers who have been laid off due to entering retirement age. This is not regulated in the manpower law which is more civil in nature in terms of resolving disputes over layoffs.
References
Afif, M. A. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger. Jurist-Diction, 3(6), 2293. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22972
Alfi Syahri Lubis1), N. R. A. (2017). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN (SERVICE QUALITY) TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN PT. SUCOFINDO BATAM. Journal of Business Administration, 1(2), 232–243. https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/JABA/article/download/619/431/
Babbie, E. (2013). The Basics of Social Research (Fifth Edit).
Bethel. (1992). The Management Of Human Resources. (4 Edition). Prentice Hall,.
DELIMA CLARA TOBING. (2021). AKIBAT HUKUM CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN YANG TELAH LEWAT WAKTU TANPA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN NO. 11/PDT.SUS-PHI/2020 PN.MDN). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN.
Doddy Poernamadjaja1, H. (2022). PERBANDINGAN ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 KETENAGAKERJAAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 CIPTA KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA MASA KONTRAK. Mimbar Keadilan, 15(01), 81–92.
Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2856
Harhary, R. A. (2015). Berserikat, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan. Urist-Diction, 4(4). https://www.researchgate.net/publication/354398701_Perlindungan_Hukum_Terhadap_Buruh_yang_Mengalami_Pemutusan_Hubungan_Kerja_dengan_Alasan_Berserikat
https://www.merdeka.com/uang/menaker-178-perusahaan-phk-karyawan-selama-pandemi-covid-19.html. (n.d.).
Ismi Pratiwi Podungge, David Patiolo, V. S. dan I. H. (2021). PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH. Jurnal Hukum Lex Generalis., 2(5), 384–399.
KESUMA, M. E. (2020). ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Krisna, R. (2017). Lansia Pensiunan Dalam Menghadapi Masalah Post-Power Syndrome (Kasus Lansia Pensiunan Di Kota Surabaya). Skripsi.
Nuroini, I. (2022). Penyelesaian Perselisihan Phk Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(1), 23–33. https://doi.org/10.55606/inovasi.v1i1.192
Qashrina, H. A. (2018). Batas Usia Pensiun Guru Swasta Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Media Iuris, 1(3), 439. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10201
Rahayu, L. (2015). PENGARUH PHK DAN TURNOVER INTENSION TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 perusahaan yang bergerak . . Salah satu kebijakan yang dijalankan PT . Kereta Api Indonesia ( Persero ) adalah adanya pembatasan sosial di lingkungan perusahaan . h. Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Ilmu Sosial Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.
Rahmadani, N. A. (2022). ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA”. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM.
Simanjuntak, P. J. (2007). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Fakultas Ekonomi UI.
Surya, D., Anggraeni, N., & Santoso, I. B. (2022). Delia Surya Nur Anggraeni & Imam Budi Santoso P.ISSN Nomor 2337-7216, E ISSN Nomor 2620-6625. 10(01).
Wiryawan, I. W. G. (2021). PENGUNDURAN DIRI SUKARELA SEBAGAI PENYELUNDUPAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SELAMA PANDEMI COVID-19 Pendahuluan Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi permasalahan kesehatan saja , namun memiliki dampak ekonomi yang begitu besar . Berbagai sektor ekonomi. Mimbar Keadilan, 14(1), 29–38.
Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta, 2008, hal. 83. (n.d.).