Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dengan Menggunakan Mekanisme Gugatan Lain-Lain dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4202Keywords:
Concurrent Creditors, Other Lawsuits, Legal ProtectionAbstract
In the PKPU process, problems often occur, especially when the debtor defaults, which can trigger disputes between creditors, especially concurrent creditors who receive the last payment. Therefore, there is a mechanism for other lawsuits as a legal tool to protect the rights of concurrent creditors. The purpose of writing this article is to explain the legal protection for concurrent creditors through the mechanism for other lawsuits in the context of debt payment suspension and bankruptcy, based on Law Number 37 of 2004. This study uses a normative legal method with a statutory and case approach to analyze relevant legal provisions and practices in the field. The results of the study indicate that although Law Number 37 of 2004 provides a clear legal framework for the protection of concurrent creditor rights, there are still challenges in its implementation. Obstacles such as inconsistent law enforcement and lack of debtor awareness of creditor rights affect the effectiveness of such protection. Therefore, it is important for creditors to understand and utilize existing legal mechanisms to protect their interests during the bankruptcy process.
References
Artikel Jurnal
Atma, Randy. (2021). “Penyelesaian Sengketa Jalur Mediasi Sebagai Perwujudan Kembalinya Hukum Berbasis Kearifan Lokal.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 15 (2).
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7.
Farras, Maulana, and Elfrida R Gultom. (2023). “Gugatan Lain-Lain Oleh kreditur Kepada debitur Pasca Berakhirnya Kepailitan.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6, no. 2.
Hamdi., Sulaiman. & Afrizal, T. Y. (2020). Perlindungan Hukum Bagi kreditur Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 511/K/Pdt.Sus-Pailit/2014). JIM : Jurnal Ilmiah Mahasiwa Fakultas Hukum UNIMAL, 1 (1).
Hasanah, A. N. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Gugatan Actio Pauliana”. POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 9 (2).
Inayati, Raisa. (2019). “Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Dalam Pemberesan Harta Pailit.” E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA 5 (1).
Irwanda, T. G. (2023). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Konkuren Terkait Wanprestasi Debitur Dalam Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Studi Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst”. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
Irfan Idham, Syahruddin Nawi & Hamza Baharuddin. “Perlindungan Hukum kreditur Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor. 04/Pdt.Sus-Pkpu.Pailit/2018/Pn.Niaga Mks.” Journal of Lex Generalis (JLS) 1, no. 5 (2020).
Maha, H. & Lubis, S. D. (2023). “Analisis Yuridis Actio Pauliana terhadap Penyitaan Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.SusPailit/2021)”. UNES LAW REVIEW, 6 (1).
Mantili, Rai, Putu Eka, and Trisna Dewi. (2020). “Perlindungan kreditur Konkuren Dalam Hukum Kepailitan.” Akses 12, no. 2085
Patricia, Y. A. (2022). “Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan”, Jurist-Diction, 5 (6).
Purba, Maranantha, dkk. (2019). “Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Pailit : Studi Putusan Mahkamah Agung No. 137K/Pdt.SusPKPU/2014”, USU Law Journal, 7 (2)
Putri, N. P. W. A. & Artha, I. G. (2020). “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Pada Perkara Kepailitan,” Kertha Negara, 8 (3).
Raharja, N. B. & Gunardi, A. (2023). “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2
Satriadi, D. & Rifai, A. (2023). “Renvoi Prosedur sebagai Upaya Hukum Terhadap Tagihan Kreditur yang Ditolak oleh Kurator dalam Perkara Kepailitam (Studi Putusan Renvoi Prosedur Nomor 28/Pdt.SusPKPU/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst)”. UNES LAW REVIEW, 6 (2).
Sihotang, Dian Pribadi, Khar Choo, Cecilia kreditur, Teo Ai, Valerie kreditur Ii, Teo Sui Yu, Natalie kreditur Iii, et al. (2024). “Pertanggungjawaban debitur Terhadap kreditur Konkuren Setelah Homologasi Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Dimilikinya Dari PT . Stareast Sejahtera Group Sebagai Yang Dituntut Dalam Hak-Haknya Yang Pembatalan Perjanjian P,” no. 2.
Simbolon, Alum, and Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga. (2022). “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 14 (2).
Siregar, Mohammad Rizky. (2023). “Pemanfaatan Aset Debitur Pasca Kepailitan : Menuju Peningkatan Nilai Ekonomi Dan Manfaat Bagi Kreditur” : 1–15.
Suryanata, Aji, and Yudho Taruno Muryanto. (2024). “Analisis Actio Pauliana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi kreditur Kepailitan (Studi Putusan Nomor 06/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain AP/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 27/Pdt-Sus PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.)” 1, no. 2.
Syamsudin, Sulaiman, Ma’ruf Hafidz, and Hamza Baharuddin. (2021). “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Jaminan Kebendaan Dalam Harta Pailit.” Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 3.
Buku Teks
Fuady, M. (2014). Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Bandung : PT. Citra Aditya.
Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.