Peran Kepastian Hukum oleh Hakim atas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Korupsi: Analisis Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Yyk

Authors

  • Andika Dwi Amrianto Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1801

Keywords:

Corruption, Dissenting Opinion, Legal certainty

Abstract

The role of judges in forming laws and interpreting statutory texts is important to realize the value of legal certainty. Evidence in criminal justice is an important focus. Especially if there are judges who have different views and apply dissenting opinions in assessing concrete cases, especially criminal acts of corruption. The aim of this research is to analyze the views of two different panels of judges in achieving legal certainty and substantive justice received by the defendant during the criminal justice process. The research method used in this research is normative-empirical research which in collecting data uses literature and observation methods to observe and record the situation and conditions of legal events that occur. The results of this research are that judges' freedom in making decisions often ignores legal certainty due to differences in interpretation, resulting in clear laws becoming unclear and the value of legal certainty not being achieved optimally

References

Jurnal

Bastian Nugroho. (2017). Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridik, 32 (1).

Dwi Ratnasari Rustam. (2018). Kedudukan Dissenting Opinion dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Volkgeist Mimbar Pendidikan Hukum Nasional 2 (2).

Fence M. Wantu. (2007). Antimoni dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Mimbar Hukum 19 (3).

Gress Gustia Adrian Pah, et.al. (2014). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor: 2031 K/PiD.SUS/2011), E-Journal Lentera Hukum 1 (1).

Indriani, Made Novia, I. Nyoman Suta Widnyana, dan I. Putu Laintarawan. (2019). Analisis Peran Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Terhadap Keberhasilan Proyek. Widya Teknik 13.02.

Louis Fernando Simanjuntak, et.al. (2023). Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim, Jurnal Mercatoria,16 (1).

Susiana Kifli. (2021). Akibat Hukum Dissenting Opinion terhadap Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21 (3).

Taufik Rachman. (2006). Penjebakan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Yuridika. 21(1).

Vivi Ariyanti. (2019). Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum dalam Menangani Perkara Pidana di Indonesia, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4 (2)

Buku

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim, Jakarta: Sinar Grafika.

D.Y, Witanto dan A.P Negara. (2013). Diskresi hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta.

Eddy. O.S Hiariej. (2009). Asas-Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta: Airlangga.

Fachmi. (2011). Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bogor: PT. Ghalia Indonesia Publishing.

J.A. Pontier. (2008). Penemuan Hukum, ter. Arief Sidharta. Bandung: Jendela Mas Pustaka.

Muhammad Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidharta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangkan Berfikira, Bandung: Refika Aditama.

Instansi:

Sekjen BPK RI. (1983). Buku Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Artikel:

Binsar Gultom, (2006). Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat, Suara Pembaruan, 20 April.

Internet:

Harian Jogja, (2023). Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMP N 1 Wates Divonis 1 Tahun Penjara. tersedia di: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/10/10/510/1151242/terdakwa-kasus-korupsi-pembangunan-gedung-smp-n-1-wates-divonis-1-tahun-penjara#:~:text=Harianjogjacom%2C%20JOGJA—Terdakwa%20kasus%20tindak,juta%20subsider%20kurungan%20dua%20bulan. Diakses tanggal 25 Oktober 2023.

Radar Jogja (2023). Sempat Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi SMP N 1 Wates, JPU Malah Batalkan. Tersedia di: https://radarjogja.jawapos.com/jogja/653087128/sempat-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-dugaan-korupsi-smpn-1-wates-jpu-malah-batalkan diakses tanggal 25 Oktober 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 80 tahun 2021 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Insepktorat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016

Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Yyk

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Pelaksanaan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman

Downloads

Published

2023-11-21

How to Cite

Andika Dwi Amrianto. (2023). Peran Kepastian Hukum oleh Hakim atas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Korupsi: Analisis Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Yyk. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 208–224. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1801

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.