Konflik Hukum Agraria Terhadap Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1792Keywords:
Ulayat Land, Inheritance Property, Revocation of Land Rights, Toll RoadsAbstract
This research in-depth investigates agrarian law conflicts that arise in connection with toll road construction in the West Sumatra Province. The main focus of this research is on exploring the position of Minangkabau community customary land in the context of inheritance law. An in-depth analysis was carried out on the role of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles (UUPA) in regulating the revocation of rights to customary land for the public interest. This research also explores comparisons with other regions in Indonesia to reveal variations in legal approaches in dealing with similar conflicts. Thus, this research aims to understand the complexity of conflicts that arise along with these infrastructure projects. The results of this research provide an illustration that the agrarian law conflict in West Sumatra is not only limited to the revocation of rights to customary land, but also involves aspects of inheritance law which significantly influence the position of the Minangkabau people. The implications of these findings will be explained comprehensively to provide in-depth insight into the dynamics of agrarian law conflicts in the context of infrastructure development in Indonesia.
References
Ali, Achmad, 2008. Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Bogor: Ghalia Indonesia.
Amir, M.S, 2011. Pewarisan Harta Pusaka Tinggi dan Pencaharian, Citra Harta Prima: Jakarta
Amir, Syarifuddin, 1984. Pelaksana Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: PT Gunung Agung.
Aslan, Noor. 2006. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju
Boedi Harsono, 1983. Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Program Landreform, Jakarta: Penerbit Badan Penerbit FHUI
Boedi Harsono, 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan
Darwin Ginting. 2013,Kapita Selekta Hukum Agraria, Jakarta: Fokusindo Mandiri.
Dt. Rajo Penghulu, Idrus Hakimy. 2004. Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Ibrahim Dt. Sanggoeno Diradjo, 2009. Tambo Alam Minangkabau: Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang, Bukittinggi: Kristal Multimedia.
Jones, A. (2019). Konflik Hak Ulayat dan Pembangunan Infrastruktur: Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat. Jurnal Masyarakat dan Hukum.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Laporan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat: Tantangan Hukum Agraria. Jakarta: Kementerian Perhubungan
Lilik Mulyadi, 2017 Eksistensi, Dinamika, dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan.
Lily Rasjidi, 1990. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya.
Mahfud MD. (2010). Konstitusi dan Negara Hukum: Sebuah Kajian Filosofis-Normatif tentang Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PT Kompas Media Nusantara
Mahkamah Agung, Proyek Penelitian Hukum Adat: Penelitian Hukum Adat Tentang Warisan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang, (Jakarta: Mahkamah Agung, 1980).
Sebyar, Muhamad Hasan, and Purnama Hidayah Harahap. "Analisis Putusan Hakim Nomor 1642/PDT. G/2020/PA. JP Dalam Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-Laki Dan Perempuan." Jurnal Al-Maqasid Ilmu-Ilmu Kesyariahaan Dan Keperdataan 6.2 (2020): 222.
Siti Rahayu, & Budi Pratomo. (2020). Dampak Konflik Hukum Agraria terhadap Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat: Studi Kasus di Wilayah X. Jurnal Hukum Agraria.
Soekanto, Soejono, 2012. Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudirman, Senthot. "Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dan Gagasan Upaya Penyelesaiannya." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 40 (2014): 522-544.
Urip Santoso, 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.
Wijaya, S. (2020). Dampak Pembangunan Jalan Tol Terhadap Masyarakat Adat: Suara dari Lapangan. Jurnal Kajian Sosial.
Sumber Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar 1945
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)
https://www.regulasip.id/book/20585/read
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di atasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
https://www.regulasip.id/book/10659/read
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/2tahun2012uu.htm
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
https://www.bphn.go.id/data/documents/97pp024.pdf
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176280/Perpres_Nomor_109_Tahun_2020.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada di Atasnya.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
https://peraturan.bpk.go.id/Details/128745/permen-agrariakepala-bpn-no-18-tahun-2019
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya.
https://www.bphn.go.id/data/documents/perda_pempov_sumbar_no._6_tahun_2008.pdf
Sumber Internet:
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Tol_Padang%E2%80%93Pekanbaru
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.