PERTUMBUHAN ARTIFICIAL INTELEGENCE SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM DAN ETIKA HAM

Authors

  • Abi Umaroh Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.1351

Keywords:

Artificial Intelligence, Face Recognition, Human Rights Protection

Abstract

Lajunya perkembangan zaman tidak dapat disangkal telah mendorong manusia untuk terus berinovasi dalam mengembangkan beragam teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI). Sejauh perkembangannya  AI telah membawa dampak positif yang cukup signifikan dalam memudahkan berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari otomatisasi proses bisnis hingga munculnya alat pengenal wajah (face recognition) yang canggih. Namun, dampak positif ini juga disertai dengan adanya potensi dampak negatif yang harus diperhatikan. Persoalan ini memiliki hubungan yang erat dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana eksistensi manusia, terutama dalam hal privasi dan keamanan data, menjadi semakin gampang diakses dan sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Munculnya tantangan baru dalam dimensi hukum dan HAM menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam menghadapi era teknologi AI yang terus berkembang secara pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teknologi AI mampu memengaruhi berbagai aspek HAM, termasuk privasi, kebebasan individu, dan perlakuan non-diskriminasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI seperti face recognition ini dipandu oleh regulasi hukum yang jelas. Prosedur yang adil, dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadak hak-hak setiap individu.

References

Ashri, Ronald. 2020. The AI-Powered Workplace. How Artificial Intelligence, Data, and Messaging Platforms are Defining the Future of Work. New York: Apress.

Gillis, T. B., & Spiess, J. L. 2019. Big Data and Discrimination. The University of Chicago Law Review. Vol. 86, No. 2, Symposium: Personalized Law.

Herzfeld, Noreen. 2002. Creating in Our Own Image: Artificial Intelligence aand the Image of God. Zygon.

Pabubung, M. R. 2021. Epistemologi Kecerdasan Buatan (AI) dan Pentingnya Ilmu Etika dalam Pendidikan Interdisipliner. Jurnal Filsafat Indonesia.

Stephen, Ryan. 2000. United Nations Dan International Politics, Macmillan Press, London.

Sugiyono, S. 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Penerbit Alfabeta

Svityk, T. 2016. 3 Types of Artificial Intelligence Everyone Knows About. LETZGRO. http://letzgro.net/blog/3-types-of-artificial-intelligence/ (diakses pada 11.09.2023).

Taulli, T. 2019. Artificial Intelligence Basics. A Non-Technical Introduction. Apress.

Thomas, Jefferson. 1991. Majalah, What is Democracy, United State Information Agency.

Weathington, J. 2017. Big Data Privacy is a Bigger Issue than You Think. TechRepublic

Weinhardt, M. 2020. Ethical Issues in the Use of Big Data for Social Research. Historical Social Research / Historische Sozialforschung, 45(3), Special Issue: Social Finance, Impact Investing, and the Financialization of the Public Interest.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Umaroh, A. (2023). PERTUMBUHAN ARTIFICIAL INTELEGENCE SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM DAN ETIKA HAM . Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(3), 262–273. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.1351

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.