Aditya Sulistyo Budhi (2024) “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech ”, Jurnal Relasi Publik, 2(2), pp. 120–129. doi: 10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3157.