Sylvana Grace. (2023). Manfaat Prinsip Non-Diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 273–294. Retrieved from https://ifrelresearch.org/index.php/jrp-widyakarya/article/view/383