Aditya Sulistyo Budhi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech . Jurnal Relasi Publik, 2(2), 120–129. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3157