[1]
Aditya Sulistyo Budhi 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech . Jurnal Relasi Publik. 2, 2 (May 2024), 120–129. DOI:https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3157.