[1]
Desi Wilda Rizki Amelia et al. 2024. Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja: Studi Kasus Pemutusan Hubungan Kerja di PT Duta Tambang Rekayasa. Jurnal Relasi Publik. 2, 2 (May 2024), 95–100. DOI:https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3129.