Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang)

Authors

  • Gema Permana Rahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3080

Keywords:

Hukum, Lingkungan, Penegakan

Abstract

Peran lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia maka selayaknya bangsa Indonesia wajib mengelola, memanfaatkan serta memelihara sumber daya alam termasuk lingkungan hidup didalamnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, Pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum terkhususnya hukum lingkungan guna menjerat para pencemar serta perusak lingkungan hidup pada upaya penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menganalisa peraturan perundang-undangan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan bahan hukum bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ditemukan bahwasanya pengaturan hukum lingkungan telah diatur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan berkaitan dengan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan Undang-Undang payung ataupun "umbrella provision" dalam menangani kebijakan lingkungan di Indonesia, membutuhkan pengembangan lebih lanjut melalui regulasi lingkungan, baik yang bersifat sektoral ataupun penjabaran langsung dari ketentuan UUPPLH. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) yang merubah sebagian pasal di dalam UUPPLH, UU Ciptaker seharusnya mampu menjadi dasar serta landasan bagi pembentukan undang-undang  yang berkaitan dengan lingkungan hidup lainnya dan UU Ciptaker tidak mengubah terkait penegakan hukum lingkungan pada UUPPLH yang terdiri atas penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata, serta pidana. Namun, UU Ciptaker mengubah terkait sanksi yang diatur di dalam UUPPLH, salah satunya perubahan terkait sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

References

BUKU

Arifin, Syamsul. 2012. Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia. Jakarta : PT. Sofmedia.

Farid, Andi Zainal Abidin. 2007. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Hamdan, M. 2000. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhjad, M. Hadin. 2015. Hukum Lingkungan : Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Neuman, W. Lawrence. 2017. Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: PT Indeks.

Rahardjo, Satjipto. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.

Redi, Ahmad dan Ibnu Sina Chandranegara. 2020. Omnibus Law, Diskursus Penerapannya dalam Sistem Perundang Undangan Nasional, Cet 1. Depok : Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali.

. 1993. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

dan Sri Majmudi. 1995. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syahruddin, Erwin dan Siti Fatimah. 2021. Hukum Lingkungan. Makassar : Yayasan Barcode.

JURNAL

Fahruddin, Muhammad. Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta : Veritas Vol. 5 no. 2 2019.

Hakim, Dani Amran. Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lampung : Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 2, April-Juni 2015.

Herlina, Nina. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Ciamis : Galuh Justisi Vol 3 No 2, 2015.

Nugraha, Arvin Asta I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Fatma Ulfatun Najicha, Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jakarta : Jurnal Hukum tora: Vol.7, No.2, Agustus 2021.

Yasminingrum. Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semarang : Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 15 No. 2 April 2018.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Gema Permana Rahman, & Irwan Triadi. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang). Jurnal Relasi Publik, 2(2), 21–34. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3080