Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Game Online Atas Sistem Monetisasi Lootbox Di Tinjau Dari Pasal 1320 ayat 4 dan Pasal 1337
DOI:
https://doi.org/10.59581/jmk-widyakarya.v1i3.601Keywords:
Online Game, Monetization, LootboxAbstract
This study aims to determine legal protection for online game users over the lootboox monetization system in a positive legal perspective in Indonesia, based on the title raised in this study. This research uses the type of normative juridical research. The process of collecting data from the objects studied in this study is using primary, secondary, and tertiary techniques. The data obtained by this research uses a qualitative method which explains the relationship between variables and generalizes the social phenomena studied.
The results of this study indicate that several formulations of laws and regulations that can help stabilize and defend rights and obligations from a civil perspective regarding the issue of the Lootboox Monetization System as well as in the case of the Lootboox Monetization System are inseparable from legal consequences and forms of accountability from parties who violate a law. agreement and also there are several suggestions about how the Lootboox Monetization System should be run nowadays.
References
Buku:
Abdulkadir Muhammad, (2000), Hukum Perdata Indonesia, Bandung:PT Citra Aditya, 224-225.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik:Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Dan Pemanfaatan
Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Jakarta: Nusa Media Creative, 2015).
Herlien Budiono, (2011), Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di BidangKenotariatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, (2010), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta : Rajawali, 7-8.
Maerisa Eka Astri. Panduan Praktis Membuat Surat-Surat Bisnis & Perjanjian. VisiMedia, 2013.
Miru, Ahmadi. Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Raja Grafindo, 2011).
Muhamad Qustulani, (2018), Perlindungan Hukum Dan Konsumen. Tangerang: PSP Nusantara Press
Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. hlm 97.
Renouw, Dian Mega E. Perlindungan Hukum E-Commerce. (Jakarta:Pramuka Grafika, 2017)
Satriawan, Dewa G. Hukum Transaksi E-Commerce di Indonesia. (Surabaya:Jakad Publishing, 2019).
Shofie, Yusuf. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Prenada Press,2017).
Simangunsong, Advendi. Dan Elsi Kartika Sari. Hukum Dalam Ekonomi.(Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2004).
Subekti dan Tjitrosudibio, (2008), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 338
Sudikno Mertokusumo, (2009), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty
Sularsi. “dkk”, (2016), Kajian Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Terkait Prinsip Perlindungan Konsumen. Jakarta: Perkumpulan Prakarsa. hal 16.
Tiyarto, Sugeng. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian.(Yogyakarta: Genta Press, 2015)
Undang-undang:
UUD 1945
KUHPerdata
KUHPidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016,
Jurnal/Artikel:
Ahmad dan Novendri M. Nggilu, (2019), “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi. 16, (4), 785–808., 791
Adery P. Winter, (2013), Perlindungan Hak-hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi Di Indonesia, 21 (4), 57.
Castillo, David J., et. al. “Unpacking the lootbox: How gaming latestmonetization system flirts with traditional gambling methods“. Santa
Clara Law Review. Volume 59, Nomor 1 (April 2019)
Christianto, Hwian. “Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif Perkara Kesusilaan Di Bangkalan Madura”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Tahun ke-46 No. 1. Januari-Maret, 2016
Daniel Cermak, “Microtransaction, Massive Headache: International Regulation of Video Game Loot Boxes”, Michigan State International Law Review [Vol. 28.2]
Dutch Gaming Authority. “Study into loot boxes: A treasure or a burden?”. (Amsterdam, Netherlands).
Gusti Fadhil Fithrian Luthfan, (2021), Hukum Micro-transaction dalam Online Mobile Games, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12 (2), 358.
I Gede Darma Sannyasa dan Nyoman Sujana, (2020), Pengaturan Tindakan Pidana Perjudian Dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Micro-transaction Pada Game Online, Jurnal Kertha Semaya, 8 (9) 1468.
Kadi Sukarna, (2016), “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha”. Humani. Vol 6. No 1,
Muhammad Theo Rizki Putra dan Ariawan Gunadi, (2020), Legalitas Sistem Monetisasi Lootbox Dalam Transaksi Game Online Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 JO Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Jurnal Hukum Adigama, 3 (1) 1484.
Muhammad Theo Rizki Putra & Ariawan Gunadi. Legalitas Sistem Monetisasi Lootbox Dalam Transaksi Game Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Hukum Adigama. Volume 3 Nomor 1, Juli 2020 E-ISSN: 2655-7347.
Mellisa Towadi and Nur Mohamad Kasim, (2021), “An Indication of China ’ s Policy towards Uighurs and Its Implications by International Law Aspects.” Jambura Law Review. 3, (01), 55–71., 69
Novendri M. Nggilu, (2020), “Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo,” Lambung Mangkurat Law Journal. 5, No. 2, 109–121., 110
Mohamad Hidayat Muhtar, (2019), “Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum.” Jambura Law Review. 1, No. 1, 68-93., 73
Panggabean, R.M. “Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku”. Jurnal Hukum. No. 4 Vol. 17. Oktober, 2010.
Setiawan, Fajar Bayu, Himma Asihsalista, Nikki Ramadhani M. Pranoto. “Kedudukan Kontrak Sewa Rahim dalam Hukum Positif Indonesia”. Private Law. ed. 1. MaretJuni, 2013
Tri Wahyu Surya Lestari. Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab Yang Halal” Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol. 8, No. 2, Desember 2017.
Ummul Fatimah dan Enzus Tinianus, (2019), Perlindungan Yang Diberikan Oleh Consumers International Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Jasa Penerbangan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3 (2) 251.
Waney, Geraldy. "Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian (Penerapan Pasal 303,303 Bis Kuhp)." Lex Crimen 5, no. 3 (2016).
Wijman, Tom. “Global Games Market Report”. Newzoo. (18 Juni 2019)
Andhitta A. Dhewidiningrat, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pengendara Go-jek dalam Transaksi Menggunakan Sistem Go-Pay, [SKRIPSI], Jakarta (ID) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Ichsan Raden. Perlindungan Konsumen dan Pembeli di Dalam Transaksi Jual Beli Virtual Property Pada Sistem Elektronik Permainan Ketangkasan Point Blank. [SKRIPSI] Depok (ID) Universitas Indonesia.
Al Amin Hamzah. Perlindungan Hukum Terhadap Pemberlakuan Klausula Baku Dalam Perjanjian Antara Penyedia Layanan Dengan Pengguna Game Online (Studi Pada Game Online Mobile Legends : Bang Bang). [SKRIPSI]. Semarang (ID) Universitas Negeri Semarang.
Rahmasari, Dita. Analisis Yuridis Perpindahan Pemain Sepakbola berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Keolahragaan Lainnya. Skripsi. Depok: Universitas Indonesia, 2011.
Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah:
Dutch Gaming Authority. “Study into loot boxes: A treasure or a burden?”.
Paper presented at Amsterdam, Netherlands, 10 April 2018