Niskar Triheti Gea (2023) “Peran Konseling Pastoral Dalam Pernikahan Anak Usia Dini Dibawah Umur 18 Tahun”, Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), pp. 251–259. doi: 10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i4.1771.