Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional

Authors

  • Aga Wiranata Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.73

Keywords:

Politik dinasti, Filsafat hukum dan Hukum tata negara

Abstract

Pancasila sebagai sumber hukum dan apakah Pancasila juga sangat berpengaruh pembentukan hukum nasional akan menjadi kajian utma dalam jurnal ini. Selain soal pengaruh poltik dalam menjadi spektrum determinan yang paling berpengaruh terhadap wajah legisladi dan regulasi di Indonesia. Kesimpulan dari peneltian ini adalah menemukan bahwa keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam tatanan hukum nasional masih belum dapat diterapkan secara praksis. Pengaruh reformasi ternyata membuat status Pancasila dalam tatanan hukum mengalami ketergerusan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga persoalan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orba yang telah menjadikan Pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan melindungi pemerintahan otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yaitu menerapkan beragam sistem hukum yang mengakibatkan keberadaan Pancasila menjadi semakin termarjinalkan.  Ketiga, Pancasila hanya sebagai simbolis dalam hukum sehingga menimbulkan disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan seperti adanya UU dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila

References

Asshidiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konpres, 2006

Hardiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayana. Spritualisme Pancasila. Jakarta: Prenada Media Group, 2018

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Cetakan kelima belas,

Yogyakarta: Kanisius, 1982

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan) Buku 1: Dikembangkan dari Perkuliahan Prof. Dr. A. Hamid S.Attamimi, S.H. Yogyakarta: Kanasius, 2007

Khozim, M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Cetakan keempat, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.

Krisnayuda, Backy. Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016

Latif, Abdul dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Latif, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press, 2020

Mahfud, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan kelima, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012

Manullang, Efernando M., Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Cetakan kedua, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2007.

Prasetyo, Teguh dan Arie Purnomosidi. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusa Media, 2014.

Rasyidi, Lili dan B. Aref Sidharta, Filsafat Hukum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994

Sidharta, B. Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Bandung: Unpar Press, cetakan kedua, 2017

Thontowi, Jawahir. Pancasila dalam Perspektif Hukum: Pandangan terhadap Ancaman the Lost Generation. Yogyakarta: UII Press, 2016

Downloads

Published

2023-02-22

How to Cite

Aga Wiranata. (2023). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(1), 01–14. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.73