Devi Vanessa Armi Putri and Khanza Aoera Dievana (2024) “Yurisdiksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia Pasca Reformasi”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(3), pp. 280–284. doi: 10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3508.