Ni Luh Putu Sudarini and dewa gede pradnyana yustiawan (2023) “Keabsahan Kontrak Secara Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Di Tinjau secara Hukum Perdata”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), pp. 1–18. doi: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1136.