Devi Vanessa Armi Putri, and Khanza Aoera Dievana. 2024. “Yurisdiksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime Di Indonesia Pasca Reformasi”. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2 (3):280-84. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3508.