Devi Vanessa Armi Putri, & Khanza Aoera Dievana. (2024). Yurisdiksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(3), 280–284. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3508