[1]
Devi Vanessa Armi Putri and Khanza Aoera Dievana 2024. Yurisdiksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. 2, 3 (Jun. 2024), 280–284. DOI:https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3508.