Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti terhadap Harta Warisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Dinda Devina Maharati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4539

Keywords:

Inheritance, Nephews, Substitute Heirs

Abstract

The position of nephews as substitute heirs in inheriting inheritance often raises questions because they do not have direct blood relations with the testator. However, the Civil Code has regulated the provisions of inheritance by substitute heirs. This research examines what is meant as inherited property, how are the provisions of substitute heirs in the Civil Code, and what is the position of nephews as substitute heirs to inherited property. The purpose of this research is to provide an analysis related to the position of nephews as substitute heirs so that it can be a reference in the process of dividing the inheritance. This research uses normative research methods with a statutory approach. The results of the research show that the Civil Code has regulated and guaranteed that nephews as substitute heirs can have the right to receive inheritance from the testator.

References

A. Pitlo. (1979). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Terjemahan M. Isa Arief. Jakarta: Intermasa.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Sleman: Deepublish.

Eman Suparman. (2018). Hukum Perselisihan (Conflictenrecht). Jakarta: Kencana. 2018.

Eman Suparman. (2022). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama.

Febriasari, I., & Afdol, A. (2019). Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Waris Melawan Anak Angkat Penerima Wasiat Wajibah. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 42-56.

I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Ismaya, N., & Safriani, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 760-770.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

M. Idris Ramulyo. (1982). Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam. Majalah Hukum dan Pembangunan No. 2 Thn. XII Maret 192. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Milayani, O. (2017). Pewarisan Dan Ahli Waris Pengganti “Bij Plaatsvervulling”. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 405-434.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. (2009) Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Musa, M. (2020). Ahli Waris Pengganti Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 53-78.

Parinussa, W., Tjoanda, M., & Latupono, B. (2021). Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 356-363.

Punuh, B. Y. (2024). Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Dan Penerapannya Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2870K/PDT/2012. Lex Privatum, 13(1).

Subekti. (2005). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(3), 204-214.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Wirjono Prodjodikoro (1966). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 91-105.

Zainuddin Ali. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-01-02

How to Cite

Maharati, D. D. (2025). Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti terhadap Harta Warisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(1), 26–35. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4539