Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Aspek Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3447Keywords:
Pancasila, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perempuan, Upaya PencegahanAbstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana yang merusak harkat dan martabat manusia, serta merupakan bentuk diskriminasi yang harus diberantas. Undang-Undang Tahun 2022 No. 12 (Undang-Undang TPKS) mendefinisikan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 1 Ayat 1 sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta tindak kekerasan seksual lainnya sepanjang tidak ditentukan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah kasus TPKS, menciptakan keadilan bagi korban, serta mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memanfaatkan bahan pustaka atau data sekunder. Dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual adalah faktor internal, yakni kedekatan emosional antara pelaku dan korban, serta faktor eksternal yang meliputi kondisi atau lingkungan sekitar korban. Penelitian ini difokuskan pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia saat ini dan upaya-upaya pencegahannya. Dukungan khusus sangat diperlukan untuk korban yang umumnya berasal dari lingkungan dengan perkembangan mental yang belum sempurna.
References
Alpian, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 7(1), 69–83. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/22029/pdf/64111
Anggraeni, N., & Humaeroh, H. (2021). Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Al Ahkam, 17(2), 36–45.
Gadafi, M., Jamaluddin, & Amin, H. (2019). Bersinergi dalam memberikan perlindungan pada anak untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual anak. In Literacy Institute (1st ed.). Literacy Institute.
Hehanussa, D. J., & Salamor, Y. B. (2019). Membangun kesadaran hukum perempuan dan anak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Sabdamas, 1(1), 292–297.
Hendrayana, K. D., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 18–35.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 01–07.
Kamalludin, I., Suhendar, H., Pratami, B. D., & Azizah, A. D. (2022). Legal Politics In Indonesia ’ s Criminal Policy Of Sexual Harassment : Problems And Challenges. 01(01), 27–43.
Kujur, A. S. (2023). Sexual Violence Against Women, Issues And Rehabilitation: Role Appraisal Of The Police And Health Care Administration In Urban Area Ranchi In Jharkhand (A. S. Kujur (Ed.); 1st ed., Issue October). The Pustakalaya.
Li, L., Shen, X., Zeng, G., Huang, H., Chen, Z., Yang, J., & Wang, X. (2023). Sexual violence against women remains problematic and highly prevalent around the world. BMC Women’s Health, 23, 1–9. https://doi.org/10.1186/s12905-023-02338-8
Mas’udah, S. (2022). The Meaning of Sexual Violence and Society Stigma Against Victims of Sexual Violence. Society, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.33019/society.v10i1.384
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24–34. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320
Saitya, I. B. S. (2019). Faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1-7.
Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176–192.
Sari, K. I. P., Farida, L. N., Prameswari, V. E., Khayati, N., Maidaliza, Asmaret, D., Pramana, C., Ramadani, I., Meinarisa, Girsang, B. M., Alfianto, A. G., & Suminah. (2022). Kekerasan Seksual. In A. Tata (Ed.), Media Sains Indonesia (1st ed.). MEDIA SAINS INDONESIA.
Sigurdardottir, S., & Halldorsdottir, S. (2021). Persistent Suffering : The Serious Consequences of Sexual Violence against Women and Girls , Their Search for Inner Healing and the Significance of the # MeToo Movement. International Journal of Environmental Research and Public Health Article, 18.
Subrahmaniam Saitya, I. B. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1. https://doi.org/10.25078/vd.v14i1.1097
Wartoyo, F. X., & Ginting, Y. P. (2023). Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 29–46. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.423
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Silvi Chairani, Najwa Rihadotul Aisy, Arrohmi Absus, Siti Asari, Xing Binti Samsurizal, Lysa Angrayni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.