Pengajuan Gugatan Terhadap Ayah Kandung Atas Tidak Diberikannya Nafkah Untuk Anak Pasca Perceraian Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 102/PDT.G/2021/PN. SLT

Authors

  • Revaganesya Abdallah Universitas Padjadjaran
  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2722

Keywords:

Child Maintenance, Madhiyah Maintenance, Divorce

Abstract

Divorce has legal consequences for the relationship between husband and wife, property, and children resulting from the marriage. Especially for children from marriage, it gives parents the obligation to maintain and educate their children. However, specifically child maintenance after divorce according to Islamic Law and the Marriage Law is the obligation of a father to his child. Case Study Research on Salatiga District Court Decision Number 102/PDT.G/2021/PN. Slt. a child filed a lawsuit against his father for post-divorce maintenance, however, the lawsuit was rejected by the Panel of Judges of the Salatiga District Court. Therefore, this study aims to determine the responsibility for fulfilling the father's maintenance of a child after divorce and the legal remedies that a child can take when the right to post-divorce maintenance is not fulfilled by using the research method, namely, the normative juridical approach method and analytical description research specifications, namely to examine events as the object of research guided by primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis method uses qualitative juridical which results in descriptive data analysis.

References

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

KH. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2019.

M. Khusnul Khuluq, “Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian”, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama - Mahkamahagung.go.id, 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/gugatan-hak-asuh-dan-nafkah-anak-sebagai-upaya-perlindungan-hak-anak-pasca-perceraian-oleh-m-khusnul-khuluq-23-6.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Nunung Rodliyah, “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, 2014

Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0106/Pdt.G/2013/PA. Sal.

Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 102/Pdt.G/2021/PN. Slt.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Translated by Moh. Thalib, Bandung: Alma’arif, 1987.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang, 2008.

Wawancara dengan Najiatul Istiqomah Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Salatiga, pada hari Rabu, 1 November 2023.

Wawancara dengan H. Ohan Suherman Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, pada hari Rabu, 15 November 2023.

Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1978.

Zuhaili Az-Wahbah, Fiqh Islam Wa adilatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Revaganesya Abdallah, Djanuardi Djanuardi, & Betty Rubiati. (2024). Pengajuan Gugatan Terhadap Ayah Kandung Atas Tidak Diberikannya Nafkah Untuk Anak Pasca Perceraian Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 102/PDT.G/2021/PN. SLT. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(1), 372–387. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2722