Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Rachman Ma'ruf Universitas Lancang Kuning
  • Indra Lamhot Sihombing Universitas Lancang Kuning
  • Fradhil Mensa Universitas Lancang Kuning
  • Raihana Raihana Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.207

Keywords:

Information Technology, Society, Indonesia.

Abstract

The development of the era of technology and globalization is currently driving the development of information technology. The development of this information technology has spread throughout the world, not only in developed countries but has reached developing countries including Indonesia. This makes information technology has an important position for the progress of a country. The needs of people in the world are also growing so that information technology plays an important role today and in the future. Information technology brings great benefits and interests to countries in the world, especially Indonesia.

References

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban

Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.

Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.

Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).

Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen- indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.

Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.

Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.

Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).

Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 14

Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Downloads

Published

2023-05-06

How to Cite

Rachman Ma’ruf, Indra Lamhot Sihombing, Fradhil Mensa, & Raihana Raihana. (2023). Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(2), 10–20. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.207

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.