[1]
Aura Nisa Azzaroh et al. 2024. Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Karyawan Penerima Bonus Dengan Metode SAW Guna Menentukan PPh Terutang. Jurnal Akuntan Publik. 2, 1 (Jan. 2024), 263–276. DOI:https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v2i1.2700.