Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
DOI:
https://doi.org/10.59581/garuda.v1i4.1958Keywords:
Constitutional Law, Position, Vive PresidentAbstract
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun ada perubahan sebelumnya pada Konstitusi, struktur konstitusional Republik Indonesia tidak secara tegas mendefinisikan tanggung jawab dan wewenang wakil presiden. Akibatnya, tidak jelas apa tanggung jawab wakil presiden. Wakil presiden masih dianggap sebagai individu yang terpisah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penyelidikan hukum yang mencakup proses pengumpulan data menyeluruh yang melibatkan pencarian perpustakaan untuk literatur yang relevan atau sumber sekunder. Ketika presiden meninggalkan jabatannya karena pengunduran diri, hambatan untuk melakukan tanggung jawabnya, seperti ketika dia meninggal saat menjabat, atau ketika dia memindahkan kepresidenan, Wakil Presiden memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk melakukannya.
References
Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Busroh, Abu Daud. 1990. “Ilmu Negara, Cet.” Pertama, Jakarta: Bumi Aksara.
Jenderal, Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekretariat. 2007. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (No Title).
Jurdi, Fajlurrahman. 2019. Logika Hukum: Edisi Pertama. Prenada Media.
Mahanum, Mahanum. 2021. “Tinjauan Kepustakaan.” ALACRITY: Journal of Education 1–12.
Maksum, Dhanang Alim. 2015. “Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden Di Indonesia.” Lex Crimen 4(1).
Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8):2463–78.