Timotius Dwipangestu (2024) “Implementasi Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Alat Bantu Hukum Di Indonesia Dalam Menuju Society 5.0”, Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), pp. 314–323. doi: 10.59581/doktrin.v2i1.2474.