Gita Amalia S. Aru, Nirwan Junus, & Dolot Alhasni Bakung. (2023). Tanggung Jawab Pihak Ketiga (MAXIM) Dalam Pemberian Ganti Rugi Kepada Konsumen Korban Kekerasan Seksual Oleh Pengemudi di Kabupaten Bone Bolango. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 16–29. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1742