[1]
Timotius Dwipangestu et al. 2024. Implementasi Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Alat Bantu Hukum Di Indonesia Dalam Menuju Society 5.0. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik. 2, 1 (Jan. 2024), 314–323. DOI:https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.2474.