Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Sistem Informasi Publik

Authors

  • Nisa Nur Fitriyani Putri Retnowati Universitas Pamulang
  • Rahma Cintya Rubianti Universitas Pamulang
  • Annisa Dwi Yusaltsa Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4621

Keywords:

Personal data, Legal protection, Privacy, Regulation, Public information system

Abstract

Legal protection of personal data in public information systems is an important aspect of maintaining individual privacy in the digital era. This journal examines various regulations governing personal data protection, including the Personal Data Protection Law and other related policies. This research uses a qualitative approach with case study analysis on several public agencies in Indonesia. The results show that despite the legal framework, the implementation of personal data protection still faces various challenges, such as a lack of understanding among public employees and a lack of socialization of individual rights. This study recommends the need for awareness raising and training for public agencies as well as strengthening supervisory mechanisms to ensure more effective personal data protection.

References

Ardita Esti Rahmadani, & Yoga Pangestu, N. H. (2024). Perlindungan data pribadi dalam era digital di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 25–39.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Pedoman implementasi perlindungan data pribadi untuk instansi publik.

Komisi Perlindungan Data Pribadi. (2023). K.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi dalam sistem informasi publik. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Lembaga Survei Indonesia. (2021). Survei kesadaran masyarakat tentang perlindungan data pribadi.

Lembaga Survei Indonesia. (2023). Survei efektivitas perlindungan data pribadi di instansi publik.

Prasetyo, A. (2022). Koordinasi antara instansi pemerintah dalam perlindungan data pribadi: Studi kasus di Indonesia. Administrasi Publik, 8(1), 45–60.

Rahman, A. S. (2022). Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di instansi publik. Administrasi Publik, 10(1), 23–35.

Sihombing, R. (2021). Analisis regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia: Tantangan dan peluang. Hukum dan Pembangunan.

Sihombing, R. (2023). Tantangan implementasi Undang-Undang perlindungan data pribadi di instansi publik: Studi kasus di Indonesia. Hukum dan Pembangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia. (n.d.-a). Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Republik Indonesia. (n.d.-b). Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia. (n.d.-c). Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Undang-Undang Republik Indonesia. (n.d.-d). Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Downloads

Published

2025-01-14

How to Cite

Nisa Nur Fitriyani Putri Retnowati, Rahma Cintya Rubianti, & Annisa Dwi Yusaltsa. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Sistem Informasi Publik. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 220–228. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4621

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.