Pengaruh Implementasi Prinsip Good Corporate Governance terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korporasi

Authors

  • Arif Kurniawan Universitas Terbuka
  • Grahadi Purna Putra Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4464

Keywords:

Good Corporate Governance, Effect of Implementation, Corporate Crime

Abstract

This study explores the effect of the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles on the prevention of corporate crime in Indonesia. GCG, which consists of the principles of transparency, accountability, independence, responsibility, and fairness, plays an important role in preventing abuse of power, manipulation of financial statements, and other criminal offenses. Case studies on PT Asuransi Jiwasraya and PT Garuda Indonesia show how the weak implementation of GCG principles can open opportunities for corporate crime, which harms the state and stakeholders. Using a normative approach and legal analysis, this research highlights weaknesses in internal control, non-compliance with regulations, and limited competence of human resources as factors inhibiting the implementation of GCG. The research offers strategic recommendations to strengthen GCG implementation, such as enhancing ethical culture within the organization, strengthening regulations and sanctions, and providing continuous training for company management. The findings are expected to contribute to the development of better and more effective corporate governance in preventing corporate crime, as well as creating a business environment with integrity and sustainability.

References

Adrai, R., & Perkasa, D. H. (2024). Penerapan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam International Human Resources Management. Jurnal Manajemen dan Bisnis Madani, 6(2), 68–85.

Andriyani, E. L. R., Purwanti, E., & Pramono, J. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance terhadap profitabilitas perusahaan perbankan (Studi pada perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia tahun 2018–2020). ECONBANK: Journal of Economics and Banking, 4(2), 116–128.

Aslam, N. (2021). Pencegahan Korupsi di Sektor BUMN dalam Perspektif Pelayanan Publik di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 359–372.

Asril, J. (2019). Etika bisnis dan konsep Good Corporate Governance dalam menciptakan perusahaan berbasis nilai. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 3(2), 215–224.

Carroll, A.B. (1999). Corporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct. Business & Society, 38(3), 268-295.

Christian, N., Jessica, & Rionaldo, L. (2021). Pendeteksian financial shenanigans pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Jurnal Maneksi, 10(1), 66-75.

Fama, E.F., & Jensen, M.C. (1983). Separation of Ownership and Control. Journal of Law and Economics, 26(2), 301-325.

Febrian, M. H., & Nazar, J. (2024). Transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal melalui analisis hukum perdata kewajiban pengungkapan informasi. Journal of Law and Nation (JOLN), 3(3), 525–544.

Gunawan, R. (2020). Implikasi Good Corporate Governance dalam Menghadapi Kasus Korupsi pada BUMN. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 6(2), 104-120.

Harahap, T., & Ritonga, R. A. (2024). Peran Good Corporate Governance dalam meningkatkan transparansi laporan keuangan. Jisosepol: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, 2(2), 353–360.

Healy, P.M., & Palepu, K.G. (2001). Information Asymmetry, Corporate Disclosure, and the Capital Markets: A Review of the Empirical Disclosure Literature. Journal of Accounting and Economics, 31(1-3), 405-440.

Hidayah, E. (2008). Pengaruh kualitas pengungkapan informasi terhadap hubungan antara penerapan corporate governance dengan kinerja perusahaan di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 12(1), 53–64.

Jensen, M.C., & Meckling, W.H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.a, D. (2008). Kegagalan penerapan good corporate governance pada perusahaan publik di Indonesia. Jurnal Hukum, 15(2), 182–205.

Kaban, A., Sihombing, M., & Tarigan, U. (2017). Analisis prinsip-prinsip good corporate governance pada perusahaan pembiayaan. Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 1-16.

Kelvianto, L., & Mustamu, R. H. (2018). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Untuk Keberlanjutan Usaha Pada Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Manufaktur Pengolahan Kayu. AGORA, 6(2), 1-7.

Kulle, N. P. (2023). Simplifikasi regulasi sebagai bentuk penyelesaian over regulation dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 179–194.

Lestari, M.E., & Purnamasari, R. (2019). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 20(3), 233-248.

Lubis, E., & Susanto, H. (2019). Penerapan Good Corporate Governance di pasar modal sebagai upaya melindungi investor. Selisik, 5(2), 48–69.

Maharani, E. N., Akbar, A. M., Maheswari, J. L., & Suwarsit. (2024). Penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 2(4), 384–393.

Majid, J., & Kartini. (2016). Potret hubungan auditor-klien: Sebuah studi interaksi simbolik di Kantor Akuntan Publik. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 2(1), 146-164.

Maretha, N., & Purwaningsih, A. (2013). Pengaruh penerapan Good Corporate Governance terhadap kinerja perusahaan, dengan komposisi aset dan ukuran perusahaan sebagai variabel kontrol. Modus, 25(2), 153-169.

Njatrijani, R., Rahmanda, B., & Saputra, R. D. (2019). Hubungan hukum dan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam perusahaan. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 242-266.

Prastika, R. Y. (2020). Efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di PT Kereta Api Indonesia (Persero). Jurnal Idea Hukum, 6(1), 96-112.

Putri, B. N. R. G., Djumardin, & Sili, E. B. (2024). Implementasi Good Corporate Governance di Perusda (Studi Perusda KSB). Jurnal Education and Development, 12(3), 693–698.

Putri, D. C. P., Damayanti, W. A., & Lutfianti, A. (2024). Peran hukum dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan. Media Hukum Indonesia, 2(4), 202–208.

Sagala, A. H., Nuryanti, F., Adryenne, K. I. M., & Sulasmi, R. A. D. P. (2023). Pelanggaran etika dalam BUMN: Studi kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(3), 100–110.

Sandesoko, R. (2023). Eksistensi Maladministrasi Bisnis di Dalam Corporate Crime: Penyalahgunaan Kewajiban Hukum dalam Pengelolaan Perusahaan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1–25.

Santos Putri, M. P. T., Putri, I. F., & Panelewen, J. J. I. (2023). Ketidakpatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam kasus PT Jiwasraya: Tinjauan hukum dan implikasi bagi perusahaan BUMN. UNES Journal of Review, 5(4), 3355–3362.

Saptono, P. B., & Purwanto, D. (2022). Analisis ketidakefektifan Good Corporate Governance dalam pencegahan korupsi di BUMN. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 77–94.

Sari, D.R. (2018). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korporasi. Jurnal Hukum Ekonomi, 5(1), 12-30.

Sudiat, B. (2018). Prinsip good corporate governance dalam praktik di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4).

Sukedi, M., & Nuarta, I. N. (2024). Keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 222–230.

Rizal, M. (2019). Implementasi Pengawasan Terhadap Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, 22(3), 50-65.

Tan, A. R., & Mulia, F. (2024). Penerapan Good Corporate Governance pada perusahaan RC. Management and Entrepreneurship Journal, VII(1), 1–13.

Tolan, W., & Yusuf, H. (2024). Dampak tindak pidana ekonomi khusus terhadap investasi asing: Analisis kasus kejahatan korporasi di sektor industri. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5095–5111.

Treviño, L. K., Hartman, L. P., & Brown, M. E. (2000). Moral person and moral manager: How executives develop a reputation for ethical leadership. California Management Review, 42(4), 128–142.

Veronica, M., & Saputra, T. S. (2021). Pengaruh implementasi Good Corporate Governance terhadap kinerja perusahaan perbankan umum Go Public pada masa krisis ekonomi global di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 12(1), 1-7.

Widodo, H., & Surya, N. (2021). Pengaruh Pengawasan Eksternal terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korporasi. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 19(1), 88-102.

Zahrawani, D. R., & Sholikhah, N. (2021). Analisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan pengaruhnya terhadap kinerja lembaga bank syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1799-1818.

Susanto, S. (2017). Harmonisasi hukum makna keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) Persero. Prosiding Seminar Ilmiah Nasional: “Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multidisiplin Ilmu, 53(9), 1689–1699.

Handayani, N. (2022). Determinasi kecurangan laporan keuangan di Indonesia (Tesis Magister, Universitas Lampung). Universitas Lampung.

Hidayah, D. N. (2023). Penerapan prinsip keadilan dalam good corporate governance terhadap pemenuhan hak-hak stakeholder ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Skripsi, Universitas Semarang).

Alijoyo, A., Priyarsono, D. S., & Suroto, S. (Eds.). (2021). Kumpulan studi kasus manajemen risiko di Indonesia: Seri pertama. PT Cipta Raya Mekar Sahitya. ISBN 978-623-94273-0-6.

Anggusti, M., Toni, N., & Chanaka, J. (2021). Mengenal lebih dekat sistem manajemen dan tata kelola perusahaan yang baik (teori dan praktik). Cetakan Pertama. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education (3rd ed.). Chicago: The University of Chicago Press.

Elisa. (2024). Pengaruh pengendalian internal, whistleblowing system, dan big data analytics terhadap pencegahan fraud: Studi kasus PT Dirgantara Indonesia. Skripsi. Universitas Pasundan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Bandung.

Freeman, R.E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman.

Indriani, E. (2014). Efektivitas investasi berkomitmen sosial: Studi tentang good corporate governance dan firm value creation. Surakarta: AUB Press Publishing. ISBN: 978-602-7333-73-4.

Jahja, J. S. (2013). Prinsip kehati-hatian dalam memberantas manajemen koruptif pada pemerintahan dan korporasi. Zulfa Simatur (Ed.). Jakarta: Visi Media.

Kismawadi, E. R. (2021). Fraud pada lembaga keuangan dan nonkeuangan. PT. RajaGrafindo Persada.

Mertokusumo, H. (2002). Metode penelitian hukum (Edisi ke-2). PT. RajaGrafindo Persada.

Prihatminingtyas, B. (2019). Etika bisnis: Suatu pendekatan dan aplikasinya terhadap stakeholders. Malang: CV IRDH.

Soekanto, S. (2017). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT. RajaGrafindo Persada.

Taufiq, M. (2017). Aspek hukum dalam ekonomi. Cetakan Pertama. Malang: Media Nusa Creative. ISBN: 978-602-6743-86-2.

Zaidan, M. A. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Kerugian negara kasus Jiwasraya Rp16,81 triliun. https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Arif Kurniawan, & Grahadi Purna Putra. (2024). Pengaruh Implementasi Prinsip Good Corporate Governance terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korporasi. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 132–149. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4464

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.