Membangun Dunia Aman : Strategi Perlindungan Anak dari Kekerasan

Authors

  • Yesie Nabila Putri Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4302

Keywords:

Violence, Children, Protection, Law

Abstract

Violence against children is a serious problem that affects their physical, mental, and emotional development. In an effort to protect children from violence, a comprehensive and integrated strategy is needed. This article discusses various approaches that can be applied, including education and increasing public awareness of children's rights, strengthening protection policies, and providing psychosocial support for victims. In addition, the importance of training for parents and educators in positive parenting, as well as community involvement in violence prevention, is also outlined. Cross-sector collaboration between government, non-governmental organizations, and communities is key to creating a safe and supportive environment for children. By implementing technology to facilitate reporting and handling of cases, it is hoped that this strategy can reduce the prevalence of violence against children and ensure a safer future for future generations.

References

Anggraeni, Ratna Dewi, Sama’I. 2013. Dampak Kekerasan Anak dalam Rumah Tangga. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Universitas Jember. Volume 1, Nomor 1 (hlm.2)

Eva Suliyanti, Zainudin Hasan, Rissa Afni Martinouva, dan Aditia Arief Firmanto. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Ditinjau Dari UU No.23 Tahun 2002 Jo No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Lampung Selatan. Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Narasumber : Aibda Joko Suyanto, POLSEK Tanjung Seneng, Bandar Lampung

Nisak Humairok. 2024. Indonesia Darurat Kekerasan Anak: Cegah, Laporkan,Selamatkan! Tulisan dari Nisak Humairok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan.

Odhayani, Abdulaziz Al, Watson, William J, Watson, Lindsay. 2013. Behavioural Consequences of Child Abuse. Canadian Family Physician. Volume 59 (hlm.836)

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah republik konstitusional.

Pasal 15 Huruf F UU No. 35 Tahun 2014 “Setiap anak di bawah umur berhak untuk dilindungi dari kejahatan seksual”.

pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 287 KUHP.

Praditama, Shandi, Nurhadi, Budiarti, Atik Catur. 2015. Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial. Journal of Sociology-Anthropology Education: Universitas Sebelas Maret (hlm.7-8)

Probosiwi, Ratih dan Bahransyaf, Daud. 2015. Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan terhadap Anak. Jurnal Sosio Informa. Volume 1, Nomor 1 (hlm.31)

Ricky Marly, Atika. 2024.Artikel Lampung Post.co.Semester I 2024, Terdapat 296 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 12 mengenai Hak Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 15 mengenai perlindungan khusus terhadap anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 jo nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Uswatun Hasanah, Santoso Tri Raharjo, Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat. FISIP Universitas Padjadjaran, Sosial work jurnal volume 6 nomor 1.

Zainudin Hasan, Intan Annisa, Aulia Rizky Hafizha, Anis Nurhalizah. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Dibawah Umur. Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol.1, No.2

Zainudin Hasan, Nathaniel Benecia Simanjuntak, M. Al Barade Umaru Jaya. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol.1, No.3

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Yesie Nabila Putri. (2024). Membangun Dunia Aman : Strategi Perlindungan Anak dari Kekerasan. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 43–53. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4302