[1]
Anindia Wulandari and Putri Rimadani, “Analisis Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Undang Undang Cipta Kerja Klaster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”, Deposisi, vol. 2, no. 1, pp. 77–85, Dec. 2023.