Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Pemindahan Dengan Cara Melawan Hukum

Authors

  • Dira Amalia Universitas Bengkulu
  • Az Zahra Aryanti Dewi Universitas Bengkulu
  • Gusti Irzani Universitas Bengkulu
  • Kiki Amaliah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4234

Keywords:

Administrasi Pertanahan, Hak atas Tanah, Penyalahgunaan Wewenang, Pemindahan Tanah Secara Melawan Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Pemindahan hak atas tanah secara melawan hukum merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam praktik pertanahan di Indonesia, yang dapat mengancam kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik tanah yang sah. Tindakan pemindahan hak atas tanah secara melawan hukum bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, penyalahgunaan wewenang, atau pengambilalihan tanah secara paksa tanpa prosedur yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dalam pemindahan hak secara melawan hukum, serta mencari solusi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum di bidang pertanahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan teori-teori hukum yang relevan untuk melihat perlindungan hukum yang ada dalam sistem pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan hak atas tanah, praktik pemindahan hak secara melawan hukum masih sering terjadi karena lemahnya pengawasan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Hal ini berdampak pada terjadinya sengketa pertanahan yang tidak hanya merugikan pihak yang sah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan beberapa langkah, antara lain: (1) peningkatan sistem administrasi pertanahan dengan penggunaan teknologi informasi yang lebih baik untuk mencegah pemalsuan dokumen, (2) penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pemindahan hak atas tanah secara melawan hukum, (3) peningkatan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait hak-hak atas tanah, serta (4) penyediaan bantuan hukum bagi kelompok rentan yang menjadi korban pemindahan hak tanah secara ilegal. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dapat lebih efektif dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

References

A. Joni Minulyo, ‘Asas-Asas Hukum Pembaharuan Agraria’, Jurnal Hukum Pro Justitia 25, No. 4 (2007): 305–327.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 27.

Arie Lestario dan Erlina, ‘Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah di Indonesia’, Notary Law Journal 1, No. 1 (2022): 1–30.

Arief Rahman, Buku Ajar Politik Agraria (Jambi: Salim Media Indonesia, 2019), 6.

Farida Patittingi, ‘Penegasan Alas Hak Penguasaan Fisik Turun-Temurun dalam Praktik Pendaftaran Tanah’, AMANNA GAPPA 19, No. 4 (2011): 355–367.

Fathur Rachman, Irwan Jaya Diwirya, dan Andriansyah Kartadinata, ‘Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Praktek Pemalsuan Surat Keterangan Tanah di Provinsi Lampung’, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2022): 129–145; Rasyid Ridho, ‘Terungkap Mafia Tanah Di Pandeglang, Gondol Rp 1,1 Miliar Demi Jadi Kades’, Kompas.Com

H. Sinaulan, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat’, IDEAS: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 4, No. 1 (2018): 79–84.

Hudi Karno Sabowo dan Heri Purnomo, ‘Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat’, Jurnal Politik Hukum 1, No. 1 (2023): 106–123.

Nurhasan Ismail, ‘Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, No. 1 (2012): 33–52.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pastika, dkk., ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dibalik Nama Tanpa Persetujuan Pemegang Hak (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir)’. Lihat juga dalam Jeremia Rivaldo Supit, Roosje M. Sarapun, dan Christine S. Tooy, ‘Akibat Hukum Pembuatan Balik Nama Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Lex Privatum 10, No. 3 (2022).

Yunawati Karlina dan Irwan Sapta Putra, ‘Pemberantasan Mafia Tanah dengan Menggunakan Instrumen Hukum Pidana di Indonesia’, Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (2022): 109–130.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Amalia, D., Az Zahra Aryanti Dewi, Gusti Irzani, & Kiki Amaliah. (2024). Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Pemindahan Dengan Cara Melawan Hukum. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(4), 177–192. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4234